berilah pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas

Kontrakdalam arti luas berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III IstilahTeori Hukum Di Belanda, digunakan 2 (dua) istilah yaitu rechtswetenschap dan rechtstheorie. Istilah rechtswetenschap dalam arti sempit disebut dogmatik hukum. Tugasnya adalah melakukan deskripsi, sistematisasi, eksplanasi hukum positif. Rechtswetenschap dalam arti luas meliputi keseluruhan lapisan hukum. Lapisan ilmu hukum itu meliputi : - dogmatik hukum - teori hukum - filsafat hukum Padapasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang heritabilitas yaitu heritabilitas arti luas dan arti sempit. Heritabilitas arti luas mempertimbangkan keragaman total genetik dalam kaitannya dengan keragaman fenotipiknya, sedangkan heritabilitas arti sempit melihat lebih spesifik pada pengaruh ragam aditif terhadap keragaman fenotipiknya (Poehlman dan Sleeper, 1995). Dalam tahap awal Vay Tiền Online Banktop.

berilah pengertian administrasi dalam arti sempit dan arti luas